Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Samosir merupakan susunan kelembagaan yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Struktur ini memastikan setiap tahapan pengelolaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dengan JDIH Nasional.
Pada tingkat tertinggi, Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah yang memberikan arahan kebijakan, pembinaan, dan dukungan strategis terhadap penyelenggaraan JDIH Kabupaten Samosir.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berperan sebagai Penanggung Jawab yang mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, mengawasi penyelenggaraan JDIH, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan operasional JDIH dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir sebagai Ketua Pelaksana. Ketua Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat maupun perangkat daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Pelaksana didukung oleh Sekretariat yang melaksanakan fungsi administrasi, perencanaan program, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, serta penyusunan laporan pelaksanaan JDIH.