Bagan Organisasi
Bagan Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Samosir menggambarkan struktur koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Struktur organisasi ini dibentuk untuk memastikan penyelenggaraan JDIH berjalan secara efektif, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan JDIH Nasional.
Pada tingkat tertinggi, Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah, yang memberikan arahan strategis dalam penyelenggaraan JDIH. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berperan sebagai Penanggung Jawab, yang mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan serta memastikan seluruh kegiatan JDIH berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan operasional JDIH dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir selaku Ketua Pelaksana. Ketua Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, mulai dari penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan hingga pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.