Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Pelayanan Pencatatan Kelahiran merupakan layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan untuk memberikan pengakuan hukum atas peristiwa kelahiran setiap penduduk melalui penerbitan Akta Kelahiran dan pembaruan data kependudukan. Akta Kelahiran merupakan dokumen negara yang menjadi bukti autentik mengenai status dan identitas seseorang sejak lahir.
Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak sipil, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan publik yang profesional, non-diskriminatif, tepat waktu, tanpa biaya (gratis), serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dalam prosesnya, setiap permohonan diverifikasi sesuai persyaratan yang berlaku hingga diterbitkan Akta Kelahiran dan dilakukan pembaruan data pada Kartu Keluarga apabila diperlukan.
Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan Pencatatan Kelahiran.
Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak sipil, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan publik yang profesional, non-diskriminatif, tepat waktu, tanpa biaya (gratis), serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dalam prosesnya, setiap permohonan diverifikasi sesuai persyaratan yang berlaku hingga diterbitkan Akta Kelahiran dan dilakukan pembaruan data pada Kartu Keluarga apabila diperlukan.
Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan Pencatatan Kelahiran.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Buka DokumenUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Buka DokumenPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Buka DokumenPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil..
Buka DokumenPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Buka DokumenPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Buka DokumenPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Buka DokumenPeraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah (apabila telah ditetapkan).
Buka Dokumen