Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Samosir bertugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Pokok


Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data kependudukan di wilayah Kabupaten Samosir.

 

Fungsi Utama




  1. Perumusan Kebijakan Teknis


    • Menyusun rencana strategis dan kebijakan operasional di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta sistem informasi kependudukan.



  2. Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Penduduk

    • Mengelola pendaftaran dan penerbitan dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    • Mengurus administrasi perpindahan penduduk (Surat Keterangan Pindah/Datang) baik antar-desa, antar-kecamatan, maupun antar-kabupaten/provinsi.



  3. Pelaksanaan Pelayanan Pencatatan Sipil

    • Mencatat dan menerbitkan dokumen peristiwa penting kehidupan, meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengesahan/Pengakuan Anak.



  4. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

    • Mengoperasikan dan mengamankan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terintegrasi.

    • Mengelola basis data kependudukan daerah agar akurat, mutakhir, dan terlindungi kerahasiaannya.



  5. Pemanfaatan Data dan Kerja Sama

    • Memfasilitasi integrasi dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kependudukan untuk pelayanan publik OPD lain, lembaga keuangan, dan instansi terkait.



  6. Pembinaan, Pengawasan, dan Layanan Keliling

    • Melakukan pembinaan teknis adminduk ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

    • Melaksanakan program layanan go to village (jemput bola) untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan pesisir Danau Toba di Kabupaten Samosir.



  7. Pelaksanaan Administrasi Internal Dinas

    • Pengelolaan urusan kesekretariatan meliputi kepegawaian, keuangan, penyusunan program/anggaran, tata usaha, serta sarana dan prasarana dinas.



-

Zoom