Dinas Dukcapil Samosir menerapkan layanan dokumen kependudukan secara online untuk memutus rantai transmisi lokal penyebaran Covid-19

Dinas Dukcapil Samosir menerapkan layanan dokumen kependudukan secara online untuk memutus rantai transmisi lokal penyebaran Covid-19

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Marang Situmorang, kepada mimbarumum.co.id, Kamis (9/4/2020) menjelaskan, layanan online tersebut didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Covid-19.

“Pelayanan secara online mulai 26 Maret 2020 lalu,” sebutnya.

Ia memaparkan, untuk layanan dokumen kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dengan aplikasi dompak.samosirkab.go.id.

“Penggunaan aplikasi ini cukup mudah, login dengan mengetikkan NIK dan password nama ibu kandung huruf kapital sesuai Kartu Keluarga,” imbuhnya.

Dinas Dukcapil Samosir menurutnya, telah menyampaikan surat terkait layanan kependudukan online kepada seluruh Camat untuk dilanjutkan ke desa.

“Aparatur desa diharapkan memfasilitasi masyarakat untuk mengerjakan layanan ini bila membutuhkan bantuan,” tukas Marang.

Dia menegaskan, layanan online ini merupakan penerapan social/physical distancing dan secara efektif diharapkan memutus rantai transmisi lokal wabah Virus Corona untuk batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow