Kode Etik Pelayanan

Kode Etik Pegawai Pelayanan Publik adalah pedoman etis atau seperangkat norma perilaku dan sikap yang mengatur tindakan, perilaku, serta interaksi antara pegawai pelayanan publik dengan masyarakat sebagai penerima layanan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga akuntabilitas, dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik.